jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menjelaskan sedari awal pihaknya diajak untuk merumuskan tentang aturan penggunaan sound horeg.
Tidak ada komentar