jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang setelah pelimpahan tahap dua dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (15/5).
Penahanan dilakukan terhadap Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.
Tidak ada komentar