jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyatakan, Kejagung telah bertindak tepat dengan memberikan petunjuk kepada penyidik Polri agar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar