jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang residivis berinisial F (43) warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya kembali berurusan dengan polisi.
Pria yang pernah terjerat kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Senin (29/9) di Jalan Dupak Rukun.
Tidak ada komentar