jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kementerian Agama merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama dinilai positif.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, revitalisasi mempermudah akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar