jatim.jpnn.com, MALANG - Sebuah rumah yang berfungsi sebagai toko di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Malang digerebek polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Minggu (13/4).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti bersama tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim, Provos, dan Satpol PP.
Tidak ada komentar