jakarta.jpnn.com - Mantan polisi Robig Zaenudin yang menembak SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum Robig Zaenudin, Herry Darman, menilai ada tumpang tindih dalam dakwaan terhadap kliennya.
Tidak ada komentar