jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 664 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari seluruh Indonesia resmi menggugat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7).
Gugatan ini diajukan atas tindakan sepihak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah memberhentikan mereka dari statusnya sebagai TPP tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Tidak ada komentar