jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memutuskan perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern. Dengan demikian, proses pemberesan utang segera dilakukan melalui eksekusi dan pelelangan aset pailit.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.
Tidak ada komentar