Simak, Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Kalender 2025
- hari ini, 02.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu upaya menyediakan layanan inklusif dan setara.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. Menurutnya, terbitnya PMA tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. PMA ini diluncurkan di Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2024.
Tidak ada komentar