Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh di tengah tantangan ekonomi global dan menjaga daya beli masyarakat.
Inisiatif penyaluran BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu. Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan menstimulasi perputaran ekonomi di tingkat mikro.
Tidak ada komentar