jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang bertugas dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Menurutnya, setiap narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak pertanyaan, namun wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
Tidak ada komentar