Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
- kemarin, 22.52
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Yogyakarta - Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja yang menurut Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum UGM, Ari Hernawan, berpotensi bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh. Contohnya soal putusan terkait upah minimum. Menurut Ari, putusan UU Cipta Kerja ini dapat memunculkan dampak yang positif bagi kaum buruh sebab upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, baik dari UMK maupun UMP.
“Menurut saya, putusan ini cukup positif ya, karena yang paling tinggi itu kan memang upah minimum sektoral. Kemarin pada saat undang-undang Cipta Kerja kan dipertanyakan kenapa kok tidak lagi ada upah minimum sektoral. Apa rasionya? Nggak ada jawaban atas itu sekarang muncul lagi karena memang derajatnya dari sisi kualitas yang paling rendah itu upah minimum provinsi diatasnya upah minimum kota kabupaten, di atasnya itu upah minimum sektoral, ” ungkapnya Rabu (13/11/2024).
Tidak ada komentar