Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK

Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para guru honorer harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya