jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menunda pembacaan putusan banding perkara penyisihan narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Humas PT Kepri Bagus Irawan menyebut hakim menunda membacakan putusan karena masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan.
Tidak ada komentar