jpnn.com - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri membuat terobosan untuk memudahkan pengambilan sampel dan pemeriksaan asam deoksiribonukleat atau DNA.
Terobosan itu berupa Peraturan Kepala Pusdokkes Polri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Laboratorium DNA yang disahkan oleh Kapolri pada 24 September 2024.
Tidak ada komentar