PTPN I Pilih Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran

PTPN I Pilih Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran

jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran (74) akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya