jpnn.com - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai upaya PT Timah (Persero) Tbk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kontraproduktif dengan tujuan regulasi itu sendiri.
Dia mengatakan uji materi atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 18 Ayat (1) huruf b, tidak rasio logis atau pemikiran hukum yang tidak didasarkan pada akal sehat.
Tidak ada komentar