PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan

PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan

jpnn.com, JAKARTA - PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali memenangkan gugatan hukum terhadap PT Gorby Putra Utama (GPU). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT SKB terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki PT GPU.

Dalam putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, PTUN Jakarta memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009. Perintah penundaan ini ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Tergugat I, sementara PT GPU bertindak sebagai pihak intervensi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya