PT ASP Terancam Pidana Gegara Pencemaran Lingkungan di Raja Ampat

PT ASP Terancam Pidana Gegara Pencemaran Lingkungan di Raja Ampat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya