jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.
"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu.
Tidak ada komentar