Anak Usaha Waskita Karya Terima Panggilan Sidang PKPU

Anak Usaha Waskita Karya Terima Panggilan Sidang PKPU

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Realty, anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, menerima surat panggilan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia selaku pihak pemohon. Informasi ini disampaikan oleh Waskita Karya dalam laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 6 Juni 2025, dengan mengacu pada peraturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 45 Tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya