Proyek SPPG Mandek, Pengusaha Sukabumi Mengaku Rugi Rp 218 Miliar

Proyek SPPG Mandek, Pengusaha Sukabumi Mengaku Rugi Rp 218 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Munjayin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi kini melayangkan tuntutan tegas kepada manajemen BGN untuk segera memulihkan hak-hak kliennya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya