Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- hari ini, 06.36
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Serang - Aksi penolakan aktivitas tambang tanah yang merusak alam dan fasilitas di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sebanyak tujuh warga diperiksa Polda Banten. Mereka dilaporkan oleh pengusaha tambang ke Polda Banten, kemudian diperiksa penyidik dengan alasan merusak fasilitas pertambangan dan penghasutan.
"Dalam aksi tersebut konon kata pemilik usaha ada peristiwa pengrusakan, ada peristiwa pengasutan, yang dilakukan oleh warga katanya untuk melakukan aksi demonstrasi itu karena tidak ada izin dari pihak kepolisian maka dianggap sebagai kegiatan yang ilegal," ujar Bahtiar Rifai, dari LBH Muhammadiyah Banten, yang mendampingi warga di Polda Banten, Jumat, (3/1/2025).
Tidak ada komentar