Liputan6.com, Jakarta - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, salah satu perusahaan garmen dan tekstil terbesar di Indonesia harus hadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini setelah Pengadilan Niaga Semarang putuskan pailit.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai Maret.
Tidak ada komentar