Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman

Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar.

Ia menegaskan suka atau tidak, putusan MK tersebut harus dihormati dan dijalankan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya