Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit dan kini tengah memasuki tahap penyelesaian aset oleh kurator. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, para pemegang saham Sritex harus siap menerima kenyataan, bahwa mereka bukanlah prioritas utama dalam pembagian hasil likuidasi aset perusahaan.
Proses penyelesaian dilakukan berdasarkan hierarki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Tidak ada komentar