jatim.jpnn.com, SURABAYA - NH (49) suami yang tega aniaya istrinya IN (49) yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan akibat perbuatannya itu NH dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak ada komentar