jpnn.com, ROHIL - Personel Satreskrim Polres Rohil menangkap pria berinisial JBN, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena membunuh tetangganya yang bernama Jefri Antonius Pranata Simanjuntak (19), pada 1 September 2024 lalu.
Tidak ada komentar