jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan investor sekaligus pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP) terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Gugatan dilayangkan terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditanda tangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian).
Tidak ada komentar