Penjelasan DLHK Depok Soal Tumpukan Sampah di Jalan Raya Bogor
- kemarin, 23.30
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bambang Arista, warga Wonosari Wetan, Surabaya dituntut satu tahun penjara karena melakukan aksi pornografi (masturbasi) yang dipertontonkan di depan umum di pinggir jalan Monumen Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pertunjukan di muka umum yang bermuatan pornografi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9).
Tidak ada komentar