jakarta.jpnn.com - Pria penyandang disabilitas berinisial C (34) ditangkap polisi karena mencabuli dua remaja, yakni NM (15) dan CS (15), di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan kasus pencabulan itu terbongkar berkat patroli siber.
Tidak ada komentar