jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi syarat minimal pembuktian dalam perkara pidana, bahkan melanggar prinsip fair trial dan hak konstitusional terdakwa.
Tidak ada komentar