jatim.jpnn.com, SUMENEP - Sat Reskrim Polres Sumenep meringkus seorang pria berinisial AT (38) warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru yang diduga membuat bahan peledak tanpa izin.
Dia ditangkap pada Jumat (28/2) setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar atas adanya aktivitas mencurigakan saat polisi melakukan patroli.
Tidak ada komentar