Liputan6.com, Jakarta - A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya adik iparnya, WM (24), hingga mengalami luka di wajah dan kepala. Insiden dipicu cekcok anak-anak di lingkungan keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi di area pembakaran bata (tobong bata) di belakang rumah A pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tidak ada komentar