BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
- hari ini, 14.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Malang Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen) menjadi perhatian publik karena penerapan aturan baru mengenai pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dampak dari peraturan impor ini adalah warga yang baru kembali dari luar negeri harus membayar pajak yang besar, bahkan melebihi harga barang tersebut jika dibawa baru dari luar negeri. Kebijakan ini dianggap merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar