Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur

Prajurit TNI Bisa Menjabat di 15 Kementerian atau Lembaga, Tidak Harus Mundur

jakarta.jpnn.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit aktif TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga.

Di antaranya ialah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya