jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu tergantung pemerintah daerah (pemda). Tanpa usulan pemda honorer R2, R3, R4 dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa mendapatkan NIP PPPK paruh waktu yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua umum (Ketum) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau agar seluruh honorer database BKN khususnya R2, R3, TMS (tidak memenuhi syarat) serta untuk mengawal itu.
Tidak ada komentar