jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dedie Rachim menetapkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran di Kota Bogor dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Tidak ada komentar