jpnn.com - PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menganggarkan Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sriyono mengatakan, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai awal Juni 2026 setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan pembayaran.
Tidak ada komentar