jpnn.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) pada 5 Juni 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan, baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tidak ada komentar