Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam. Organisasi profesi wartawan itu menilai tindakan terdakwa kasus dugaan penggelapan terhadap seorang wartawati Tribun Batam merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Insiden tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang, Senin (21/7/2026).
Tidak ada komentar