jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebutkan dugaan korupsi pengelolaan uang yang dilakukan oleh eks Direktur Utama Chairul Anwar (CA) sebesar Rp10,2 miliar itu diperuntukan sebagai pakan hewan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan korupsi yang dilakukan tersangka dari 2016-2024 menyebabkan hewan-hewan kelaparan hingga mati.
Tidak ada komentar