Polrestabes Surabaya Tindak 527 Pengendara Gunakan Knalpot Brong Sepanjang 2024

Polrestabes Surabaya Tindak 527 Pengendara Gunakan Knalpot Brong Sepanjang 2024

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek menindak sebanyak 527 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan sepanjang tahun 2024.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya