22 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 3 Januari 2025
- hari ini, 06.01
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek menindak sebanyak 527 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan sepanjang tahun 2024.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak ada komentar