jpnn.com, BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menelusuri aset milik mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
Tidak ada komentar