sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Jatanras Polres Simalungun akhirnya menangkap Sally (31), pelaku tindak pidana pencurian motor dan ponsel dari rumah warga di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap di Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, pada Kamis (8/2).
Tidak ada komentar