jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masa tenang kampanye Pemilu 2024 dinilai menjadi kesempatan pemilih untuk menentukan suaranya. Termasuk menjadi ajang pematangan teknis penyelenggara pemilu.
Pengamat Politik Semarang Fajar Saka menyatakan sesuai regulasi, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye selama berlangsungnya masa tenang.
Tidak ada komentar