jpnn.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) menangkap seorang pria berinisial JRH (61) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan miliknya seluas 10 hektare.
Tidak ada komentar