Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, resmi menetapkan seorang remaja putri berinisial IA (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perundungan yang sempat viral di media sosial.
Penetapan status tersebut dilakukan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA pada Minggu malam, (20/4/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua kali gelar perkara, status IA dinaikkan dari saksi menjadi ABH.
Tidak ada komentar