bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap enam pelaku pengedar sabu-sabu, dua di antaranya residivis kasus yang sama.
Dua residivis itu, yakni IM, 44, warga Kelurahan Loloan Timur dan KW, 44, warga Kelurahan Tegalcangkring.
Tidak ada komentar