jateng.jpnn.com, DEMAK - Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu dengan mengamankan 1.617 lembar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum sempat beredar.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan uang palsu tersebut sekilas tampak asli. Namun, saat diraba dan diterawang, jelas terlihat perbedaannya.
Tidak ada komentar